Menurut informasi yang Papa dapat, facebook itu...situs jejaring sosial yang didirikan oleh Mark Zuckerberg, pada saat itu masih mahasiswa, seorang kelahiran 14 Mei 1984, Facebook ini diluncurkan pada 4 februari 2004. Pada awal masa kuliahnya situs web jejaring sosial ini, keanggotaannya masih dibatasi untuk mahasiswa dari Harvard College. Dalam dua bulan selanjutnya, keanggotaannya diperluas ke sekolah lain di wilayah Boston (Boston College, Universitas Boston, MIT, Tufts), Rochester, Stanford, NYU, Northwestern, dan semua sekolah yang termasuk dalam Ivy League. Banyak perguruan tinggi lain yang selanjutnya ditambahkan berturut-turut dalam kurun waktu satu tahun setelah peluncurannya. Akhirnya, orang-orang yang memiliki alamat surat-electronik suatu universitas (seperti: .edu, .ac, .uk, dll) dari seluruh dunia dapat juga bergabung dengan situs jejaring sosial ini.
Selanjutnya dikembangkan pula jaringan untuk sekolah-sekolah tingkat atas dan beberapa perusahaan besar. Sejak 11 September 2006, orang dengan alamat surat-e apa pun dapat mendaftar di Facebook. Pengguna dapat memilih untuk bergabung dengan satu atau lebih jaringan yang tersedia, seperti berdasarkan sekolah, tempat kerja, atau wilayah geografis.
Hingga Juli 2007, facebook memiliki jumlah pengguna terdaftar paling besar di antara situs-situs yang berfokus pada sekolah dengan lebih dari 34 juta anggota aktif yang dimilikinya dari seluruh dunia. Dari September 2006 hingga September 2007, peringkatnya naik dari posisi ke-60 ke posisi ke-7 situs paling banyak dikunjungi, dan merupakan situs nomor satu untuk foto di Amerika Serikat, mengungguli situs publik lain seperti Flickr, dengan 8,5 juta foto dimuat setiap harinya. Logo Facebook berupa huruf F yaitu huruf awal dari produk tersebut.
Sekitaran bulan Mei 2009 facebook ini di isu kan akan di fatwa haram oleh MUI, isu itu muncul menyusul hasil pertemuan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, baru-baru ini. Hasil pertemuan tersebut mengharamkan komunikasi dua orang berlainan jenis yang bukan muhrim baik melalui facebook, friendster, pesan pendek (SMS) maupun 3G secara berlebihan yang artinya mengandung muatan maksiat dan pornografi. Tetapi jika hasil teknologi tersebut digunakan untuk menjalin silaturahmi dan dakwah ya.. gak apa2, boleh saja, seperti kata bapak Umar Sihab "MUI tidak akan memfatwaharamkan penggunaan facebook," seperti yang diberitakan liputan6.com. Bagi Umar, facebook adalah bagian inovasi teknologi yang seharusnya digunakan untuk bersilaturahmi dan berdakwa. Karena itu, MUI mengimbau kepada penggunanya agar jaringan sosial dunia maya itu tidak disalahgunakan...
Begitu looh ceritanya tentang facebook... Di facebook bisa mencari teman teman yang nyaris tidak ada kontak lagi sebelumnya.. bisa berbagi moment dengan saudara, bisa lihat foto-foto adekk.. bisa lihat foto mama yang lagi kerja... jauh disana. Jadi sayang facebook nggak ya..? Sayang lah.. tapi dikit aja ya...!
Minggu, 22 Agustus 2010
Langganan:
Komentar (Atom)



